JAKARTA - Pengendara mobil kini wajib mencermati meluasnya wilayah arus jalan yang terkena peraturan ganjil-genap. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan melalui uji coba pada Senin (12/8/2019) ini di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pemberlakuan ruas jalan yang terkena aturan ini bertambah setelah sebelumnya hanya diberlakukan pada sembilan titik. Uji coba perluasan wilayah dengan peraturan ganjil-genap akan berjalan hingga 6 September 2019 mendatang.
Pengubahan terbaru lain dari peraturan ini adalah penghapusan pembebasan peraturan bagi kendaraan yang akan memasuki atau keluar dari jalur tol. Dishub DKI menegaskan kendaraan memasuki gerbang tol maupun off ramp yang sejajar dengan ruas jalan ganjil genap wajib mengikuti peraturan.

Periode uji coba saat ini belum akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. Tindakan tersebut baru akan berjalan pada 9 September 2019 nanti. "Kendaraan bermotor menuju pintu tol akan turut dikenakan ganjil genap," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.