JAKARTA - Pemberlakuan peraturan ganjil genap yang akan diberlakukan dalam waktu dekat, akan melalui tahapan uji coba yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Percobaan aturan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih sebulan.
Langkah pertama terhadap sosialisasi yang tertuang dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta yang diterima Okezone, yakni dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Tahapan selanjutnya yakni uji coba aturan tersebut yang akan dimulai pada 12 Agustus hingga 6 september sebelum aturan dan penegakan hukum bagi pengemudi yang melanggar di berlakukan.

Masa uji sendiri akan dimulai pada hari kerja Senin-Jumat, dengan waktu mulai pukul 06.00-10.00 Wib. Durasi kedua yakni saat jam pulang kantor dimana dimulai pukul 16.00-21.00 Wib.

Pengemudi sendiri harus mengingat masa sosialisasi dan uji coba yang diberlakukan cukup lama, namun pemberlakuan peraturan tersebut akan dimulai mulai 9 September 2019, dimana jika terdapat pelanggaran maka akan ada penindakan oleh petugas.