 
                Jika IMEI tidak terdaftar pada database Kemenperin maka ponsel tersebut tidak resmi. Dalam situs tersebut Kemenperin juga menjelaskan beberapa hal pemblokiran ponsel BM yang dibeli sebelum regulasi diterapkan.
Kemenperin mengatakan jika ponsel tak akan langsung diblokir, namun masa pakainya akan ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara itu, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri setelah 17 Agustus 2019, maka bisa tetap dipakai selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Cara Mengecek IMEI
Ada beberapa cara untuk mengecek IMEI ponsel, cara termudah yakni mengetik *#06# pada ponsel Android. Selain itu IMEI juga dapat ditemukan di kotak ponsel, bodi belakang ponsel, dan pada slot SIM Card.
Baca Juga: Sempat Dilarang Ibu Jadi Gamer Pro, Ini Kisah Psychoo Onic Esports
(Ahmad Luthfi)