Menurut Menteri Kominfo, kebijakan tersebut sebenarnya tidak bertujuan untuk meringankan kinerja polisi, melainkan lebih meningkatkan keamanan bagi transportasi di Indonesia.
Oleh karena itu, ke depannya jika akan diberlakukan, maka bisa melibatkan Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan di setiap kabupaten dan kota.
Baca Juga : Polisi Klaim E-TLE Menurunkan Drastis Pelanggaran Lalu Lintas 60-70%
Rudiantara juga memastikan pihaknya siap memberikan ruang dan memfasilitasinya. “Kami Kominfo dengan senang hati, setidaknya mendiskusikan dan menyiapkan ini dengan siapapun. Ini luar biasa kalau dioperasikan kedepannya,” jelasnya.
(Gabriel Abdi Susanto)