Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Nasib Ponsel Black Market Sebelum 17 Agustus 2019

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |14:17 WIB
Ini Nasib Ponsel <i>Black Market</i> Sebelum 17 Agustus 2019
(Foto: Tech.Co)
A
A
A

Sementara itu ponsel impor atau ponsel yang dibeli dari luar negeri, yang dibeli setelah 17 Agustus tidak akan dapat digunakan di Indonesia.

Lebih lanjut Kemenperin mengungkap bahwa laman cek IMEI sedang disiapkan. Sehingga, masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek nomor IMEI di ponsel mereka.

Peran Kemenperin dalam regulasi ini ialah mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI.

 Regulasi tentang nomor IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal rencananya diterapkan mulai Agustus 2019.

Baca juga: Ponsel Black Market Ganggu Penjualan Ponsel Lokal

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement