 
                Sementara itu ponsel impor atau ponsel yang dibeli dari luar negeri, yang dibeli setelah 17 Agustus tidak akan dapat digunakan di Indonesia.
Lebih lanjut Kemenperin mengungkap bahwa laman cek IMEI sedang disiapkan. Sehingga, masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek nomor IMEI di ponsel mereka.
Peran Kemenperin dalam regulasi ini ialah mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI.
 
Baca juga: Ponsel Black Market Ganggu Penjualan Ponsel Lokal
(Ahmad Luthfi)