 
                JAKARTA - Regulasi tentang nomor IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal rencananya diterapkan mulai Agustus 2019. Tepatnya, peraturan ini berlaku pada 17 Agustus, berdasarkan keterangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dalam akun IG resmi Kemenperin, terungkap bahwa aturan IMEI ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu, regulasi diharapkan bisa melindungi konsumen melalui sinkronisasi IMEI dan SIM Card.
Aturan juga ditujukan untuk melindungi industri ponsel dalam negeri. Peraturan Menteri tentang hal ini masih dibicarakan 3 kementerian, Kemendag, Kominfo dan Kemenperin.
Bagaimana dengan ponsel black market (BM) yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019? Keterangan Kemenperin dalam Q&A di IG mengungkap bahwa HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan.