JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya peredaran ponsel ilegal.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo mengatakan jika pemberlakuan aturan akan ditargetkan mulai Agustus 2019. Hal tersebut dia ungkapkan dalam pembukaan Pertemuan ke-25 Asia Pacific Telecomunity (APT).
Untuk informasi, IMEI merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot "subscriber identity module" (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI. Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.