JAKARTA- Pemerintah melakukan pembatasan media sosial usai adanya aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Masyarakat pun tak dapat berkirim video dan foto di media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, dan Instagram. VPN atau Virtual Privante Network jadi pilihan.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mencegah viralnya hoaks atau berita bohong yang cepat menyebar di media sosial. Meskipun demikian beberapa masyarakat mengakalinya dengan menggunakan VPN atau Virtual Private Network yang dapat mengakses media sosial tanpa masalah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menanggapi hal tersebut. Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu penggunaan VPN tak dianjurkan oleh Kominfo karena adanya beberapa pengaruh negatif yang bisa ditimbulkan.
Baca Juga : Ketahui Bahaya Menggunakan VPN untuk Buka Blokir Media Sosial

Baca Juga: Cegah Provokasi dan Hoaks Aksi 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Kominfo, Rudiantara yang tidak menganjurkan untuk menggunakan VPN untuk membuka adanya blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada Okezone, Jumat (24/5/2019).