JAKARTA- Pada awal Agustus 2018, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencanangkan internet sehat dengan penerapan "safe mode" pada mesin pencari. Menkominfo bekerja sama dengan para operator atau ISP untuk memblokir situs yang berbau pornografi.
Sayangnya, pemblokiran ini hanya berlaku di Indonesia, beberapa situs yang terdaftar di luar tidak sepenuhnya ditutup dan masih bisa dibuka di luar negeri.
Menanggapi hal ini Ketua PANDI Andi Budimansyah mengatakan jika capaian internet sehat bisa diterapkan dengan menggunakan domain .ID, pasalnya PANDI sebagai pengelola nama domain berhak menutup situs-situs yang tidak sehat.
"Jka pakai domain .ID itu bisa kontrol. Misalnya di Indonesia, mau membuka Playboy.com kan tidak bisa, tapi ketika ke Singapura itu kan bisa. Karena ini tidak ditutup dan hanya di blokir DNS-nya. Kalau misal menggunakan domain .ID maka sepenuhnya ditutup di seluruh dunia tidak bisa dibuka," jelas Andi.