JAKARTA - Kebutuhan udara bersih yang kini menjadi perhatian seluruh negara dunia, turut mendorong pemerintah Indonesia melakukan kebijakan penerapan euro4 untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia.
Penerapan Euro 4 sendiri dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Melalui regulasi ini, pemerintah nantinya mewajibkan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia dan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar untuk meningkatkan standar teknis kendaraan dan bahan bakar menjadi Euro4 yang sebelumnya masih menggunakan standar Euro2.
Bagi produsen kendaraan sendiri, penerapan Euro4 sangat menguntungkan, karena produksi kendaraan seluruhnya akan memiliki spesifikasi Euro4 yang sama dengan kendaraan yang akan di eksport.