BEKASI - Beberapa negara di dunia berencana mengeluarkan aturan tentang larangan penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber tenaga untuk kendaraan bermesin bensin dan diesel mulai 2040. Tujuannya yaitu untuk membersihkan udara di negara tersebut. Sebagai gantinya pemerintah di masing-masing negara mendorong pabrikan untuk memproduksi dan menawarkan kendaraan ramah lingkungan bertenaga listrik.
Di Indonesia sendiri sepertinya belum akan mengeluarkan aturan yang sama. Mengingat saat ini pemerintah masih mengodok soal mobil listrik dan peralihan standar emisi kendaraan dari Euro2 ke Euro4.
(Baca juga: Susul Prancis, Inggris Bakal Larang Penjualan Mobil Bensin & Diesel)
"Yang saya tahu pemerintah Indonesia itu enggak mau ketinggalan dengan Thailand karena Thailand sudah mulai menyiapkan fasilitas industri automotif yang listrik. Kita itu melihatnya enggak langsung ke Eropa tapi ke Thailand," ujar Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Rizwan Alamsjah, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Indonesia ketinggalan dalam hal aturan larangan penggunaan mesin bensin dan diesel, Rizwan menjawab, "Justru bukan ketinggalan malah takut ketinggalan makanya dari sekarang mulai dipikirkan soal mobil listrik."
Untuk diketahui, pemerintah Inggris akan mengumumkan pelarangan penjualan mobil yang menggunakan mesin bensin dan diesel mulai 2040. Tujuan dari pelarangan penjualan mobil yang ditenagai mesin konvensional ini adalah untuk membersihkan udara Inggris dari polusi. Mobil-mobil yang dipasarkan nantinya harus menggunakan motor listrik. Bahkan, mobil hybrid pun masuk dalam skema kendaraan yang bakal dilarang dijual mulai 2040 di Inggris.
Dengan diberlakukannya aturan ini praktis hanya ada mobil listrik yang akan beredar di Inggris pada 23 tahun mendatang.