JAKARTA - Meskipun pemerintah sudah membuka akses aplikasi Tik Tok, namun tidak semua pengguna remaja bisa memakai aplikasi tersebut. Jika pengguna berusia di bawah 13 tahun, maka mereka tak diperbolehkan mengakses aplikasi besutan ByteDance itu.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Tik Tok menaikkan batas usia minimum pengguna mereka menjadi 13 tahun dari semula 12 tahun. Namun, batas ini tidak setinggi yang Tik Tok janjikan pada saat pertama kali bertemu pihak Kemenkominfo yakni 16 tahun.
Alasannya, batas umur tersebut menyesuaikan rata-rata batas umur yang diterapkan aplikasi lain, misalnya Facebook. “[Sudah] berbicara dengan KPAI mengenai batasan umur,” ujar pria yang akrab dipanggil Semmy ini di Kantor Kemenkominfo.

Adapun untuk menghindari kecurangan atau pemalsuan umur, menurut Semmy ada teknologi pengenalan wajah yang akan memindai wajah pengguna. Jika pengguna terdeteksi masih di bawah usia minimal maka akunnya akan ditutup.
Baca juga: Pocophone, Ponsel Baru Xiaomi dengan RAM 6GB
Tik Tok juga tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat sebuah program yang ditujukan bagi anak-anak Indonesia dalam rangka Hari Anak.