JAKARTA - Drone, nama umum untuk UAV (unmanned aerial vehicle) belakangan menjadi semakin populer baik digunakan untuk rekreasi dan hobi maupun untuk komersial, namun tidak banyak orang yang tahu soal izin terbang drone.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sharky Sasongkojati, menjelaskan, penerbangan drone komersial diatur peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 163, yang mengatur mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Nomor 180 dan Peraturan Menteri Nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia.
“Contohnya, seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP,” ujar Sasongkojati, yang pernah menjadi penerbang F-16 Fighting Falcon di Skuadron Udara 3 TNI AU, dalam acara merasakan menerbangkan drone DJI, di Jakarta, Jumat.

Wilayah KKOP yang dimaksud, di antaranya wilayah Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan Istana Negara (silang Monas dan sekitarnya).
Menurut Sasongkojati yang mendapat nickname penerbang tempur Sharky, hampir seluruh wilayah DKI Jakarta adalah wilayah KKOP, kecuali sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan. Adapun ketinggian maksimum menerbangkan drone hobi dan komersial adalah 150 meter dari permukaan tanah di mana pilot UAV itu mengoperasikan wahananya.
“Jika melanggar, dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun,” kata dia.
Baca juga: Suhu Dingin di Indonesia Bukan karena Aphelion, Ini Penjelasan LAPAN
Agar dapat terbang sesuai aturan, dia menjelaskan, UAV untuk bisnis komersial harus disertifikasi dan diregistrasi, sementara untuk rekreasi dan hobi, penerbang UAV memiliki pilihan untuk bergabung dengan FASI.

Lebih lanjut, kata dia, dalam undang-undang disebutkan bagi drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial harus patuh aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107, sedangkan untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan.
Baca juga: Tips Cegah Orang Tak Dikenal Intip Foto WhatsApp Anda