JAKARTA - Hak konsumen terhadap program recall atau penarikan kembali yang dilakukan oleh produsen mobil terhadap produk yang cacat produksi, kini sudah memiliki ketetapan secara hukum yang pasti.
Sebelumnya, terkait program recall, produsen hanya memiliki dasar terhadap kesadaran untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan yang cacat produksi dengan cara memberikan surat kepada konsumennya.
Kini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Disebutkan dalam pasal 79 tentang kewajiban produsen melakukan perbaikan terhadap produk kendaraan yang cacat produksi.

Selain itu dalam peraturan juga disebutkan, Produsen wajib melaporkan kepada Menteri soal kendaraan cacat produksi, sebelum melakukan penarikan perbaikan dari konsumen.