Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konsumen Kini Punya Hak soal Recall Mobil Cacat Produksi

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 26 Juni 2018 |12:50 WIB
Konsumen Kini Punya Hak soal <i>Recall</i> Mobil Cacat Produksi
Recall kendaraan (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut Isi Permenhub pasal 79 Nomor PM 33 Tahun 2018:

Pasal 79

1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

2. Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cacat desain; atau

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement