Tak ketinggalan, Deputy Director of Research ELSM Wahyudi Djafar turut mendukung percepatan RUU PDP tersebut. Dia menganggap bahwa hal ini menjadi urgent, dikarenakan data pribadi masyarakat Indonesia terancam disalahgunakan.
“Semua pihak berlomba-lomba untuk mengumpulkan data dalam skala besar-besaran. Maka dari itu, Indonesia butuh UU PDP secepatnya” kata dia.
Baca juga: Tren Big Data Dorong Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Mendengar pendapat ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais pun buka suara. Dia mengatakan bahwa jika Pemerintah tidak agresif dalam mendorong RUU PDP ini, maka DPR RI akan ambil alih.
“Kita inginnya sih sebelum Pemilu 2019 April sudah beres (RUU PDP). Kita akan minta ketua DPR RI untuk berbicara dengan Menkumham sebagai focal point untuk pembuatan UU dari pemerintah. Kita kasih deadline, kalau nggak bisa, kita ambil alih,” tegasnya. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)