Advertisement
Advertisement

DPR Ancam Ambil Alih Pembahasan RUU Perlindungan Data

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa, 10 April 2018 |19:35 WIB
DPR Ancam Ambil Alih Pembahasan RUU Perlindungan Data
DPR Ancam Ambil alih pembahasan RUU Perlindungan Data (Foto: Nur Chandra/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Urgensi mengenai segera masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin tinggi. Hal ini dikarenakan di seluruh dunia, tercatat ada 110 negara yang memiliki UU mengenai PDP, dan bahkan 90 di antaranya adalah negara berkembang.

Ketua Cyber law center Unpad, Shinta Dewi, mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN terakhir yang setidaknya masih belum membahas mengenai UU PDP.

“Malaysia, Singapura, dan Filipina sudah. Thailand audah pembahasan di parlemen, Vietnam ada di dalam UU perlindungan konsumen, Brunei sudah dalam proses penyusunan,” papar Shinta pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, Selasa (10/4/2018).

Lebih lanjut, wanita yang ikut dalam menyusun draft RUU PDP ini memberikan pandangannya mengapa hingga saat ini RUU PDP masih mandek. Salah satunya adalah masalah dengan harmonisasi antar kementerian.

“Ada beberapa kementerian yang masih belum setuju, contohnya Kemendagri. Soalnya, masih ada perbedaan pandangan mengenai data pribadi masyarakat Indonesia” lanjutnya.

Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018

Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Kristiono juga mendukung disegerakan pembahasan RUU PDP. Dia meminta pihak-pihak terkait untuk mendorong percepatan pembahasan ini. “Kami mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan mengenai RUU PDP,” ujar Kristiono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement