Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rudiantara Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data KK

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2018 |20:27 WIB
Rudiantara Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data KK
Ilustrasi SIM Card (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pria yang akrab dipanggil Cheif RA ini mengatakan, para pelaku penyalahgunaan data ini sebenarnya bisa dikenakan sanksi dengan hukuman yang cukup berat.

"Bisa dikenakan hukuman sampai dengan 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 25 juta. Atau bahkan bisa kena UU ITE dengan dengan 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang netizen mengadukan jika data miliknya sudah dipergunakan oleh pihak lain. Tidak tanggung-tangguang, data dia digunakan untuk 50 nomor sekaligus. Ini diungkapkan pemilik akun Twitter @anindrastiwi dan menjadi heboh di dunia maya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement