Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Cara Cerdas Tangkal Penyebaran Hoax di Media Sosial

Advertorial , Jurnalis-Rabu, 08 November 2017 |06:00 WIB
Catat! Ini Cara Cerdas Tangkal Penyebaran Hoax di Media Sosial
Foto:Ist
A
A
A

Lantas, bagaimana meminimalisir berita hoax yang bertebaran saat ini?

“Muda mudi digital jangan mudah percaya dengan informasi yang berseliweran. Cek kebenarannya,” kata Herry.

Sementara itu, Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengingatkan agar generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, misalnya informasi menyinggung orang lain.

“Menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa terancaman pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang ITE. Cek dulu informasi yang ingin disebarkan, apa dapat merugikan orang lain, jangan sampai bersinggungan dengan hukum,” katanya.

Untuk pengguna internet yang menjadi korban penipuan, Purnomo menyarankan agar mereka membuat laporan kepada Kepolisan. Berbekal bukti laporan dari Kepolisian, korban bisa meminta agar bank membekukan sementara rekening pelaku penipuan.

“Rekening pelaku bisa ditahan, penundaan transaksi sebentar. Sesuai UU pencucian uang, bank dapat melakukan penundaan transaksi bila ada transaksi yang mencurigakan. Ini kan teman-teman transaksi melalui transfer, jadi bisa dilihat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Septiaji Eko Nugroho selaku Inisiator Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Ketua Masyarakat Indonesia Anti hoax menjelaskan bahwa orang Indonesia kerap percaya pada hoax kesehatan dan keuangan. Karena itu, tak mengherankan jika ribuan orang kerap jadi korban investasi bodong.

“Kejadian tersebut terjadi karena orang Indonesia kurang edukasi literasi digital. Kampanye publik dapat digalakkan untuk menangkal hoax,” katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement