Advertisement
Advertisement

Stop! UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum Eks Mahasiswa UI

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Minggu, 05 November 2017 |15:01 WIB
Stop! UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum Eks Mahasiswa UI
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus telah mengimbau kepada netizen agar tidak lagi menyebarkan video tersebut dan menghapusnya.

Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pemilik Situs Nikahsirri Ditangkap Dini Hari

Ia mengatakan, bagi netizen yang nekat menyebarkan, mereka bisa dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. “Terkait adanya penyebaran dan pembuatan video mesum ini bisa dikenakan, pasal 45 junto pasal 27 UU ITE maupun pasal 29 junto pasal 4 UU Pornografi. Ancamannya maksimal 6 sampai 12 tahun. Makanya kami minta jangan disebar lagi bagi yang mempunyai videonya hapus,” tuturnya.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement