JAKARTA - Lelang frekuensi yang selama ini tertunda akhirnya dibuka. Perusahaan operator telekomunikasi di Tanah Air kini bisa melakukan pendaftaran untuk mengikuti proses lelang frekuensi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, lelang frekuensi menjadi perhatian banyak operator seluler. Pasalnya, mereka banyak membutuhkan hal tersebut untuk memperluas kapasitas layanannya di berbagai daerah.
Kominfo sebagai regulator menetapkan serangkaian aturan untuk proses lelang frekuensi. Salah satunya, terkait biaya yang akan dibebankan kepada peserta lelang.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan bahwa acuan untuk biaya yang dibebankan kepada operator seluler adalah dari harga yang saat ini dibayarkan perusahaan telekomunikasi kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi.
"Acuannya adalah dari harga yang saat ini dibayarkan, minimal harus sama dong," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Sebagaimana diketahui, setiap operator seluler setiap tahunnya dibebankan biaya oleh pemerintah atas penggunaan frekuensi. Artinya, harga tertinggi yang dibayarkan operator seluler menjadi harga dasar untuk lelang frekuensi.
"Sekarang operator itu sudah membayar kan, baik 2,3 GHz maupun 2,1 GHz tidak boleh kurang dari itu, itu aja. (Operator) setiap tahun kan bayar ke pemerintah," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu.
Disebutkan dalam aturan lelang, untuk frekuensi 2,1 GHz Kominfo menetapkan harga dasar Rp296,742 miliar. Sementara itu, harga dasar frekuensi 2,3 GHz ditetapkan sebesar Rp366,720 miliar.
Frekuensi 2,1 GHz dilelang sebanyak dua blok dengan lebar pita frekuensi masing-masing 5MHz. 2,3 GHz sendiri terdiri dari satu blok pita frekuensi dengan lebar pita frekuensi sepanjang 30 MHz.
Dengan lebar pita frekuensi yang lebih panjang, sejatinya frekuensi 2,3 GHz dibanderol dengan harga dasar yang jauh lebih mahal ketimbang 2,1GHz. Namun perbedaan harga dasar yang terbilang cukup tipis tersebut tersebut dijelaskan Chief RA dikarenakan teknologi yang digunakan dalam tiap frekuensi berbeda.
"Karena teknologinya berbeda, satu TDD, satu FDD berpasangan. Kalau misalkan TDD 30 MHz, FDD nya kurang lebih sekitar 10-12 MHz," ujarnya.
Untuk diketahui, lelang Kominfo membuka lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Proses lelang frekuensi tersebut pun kini telah dimulai dan bisa diikuti oleh operator existing. (lnm).
(Kemas Irawan Nurrachman)