JAKARTA - Lelang frekuensi yang selama ini tertunda akhirnya dibuka. Perusahaan operator telekomunikasi di Tanah Air kini bisa melakukan pendaftaran untuk mengikuti proses lelang frekuensi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, lelang frekuensi menjadi perhatian banyak operator seluler. Pasalnya, mereka banyak membutuhkan hal tersebut untuk memperluas kapasitas layanannya di berbagai daerah.
Kominfo sebagai regulator menetapkan serangkaian aturan untuk proses lelang frekuensi. Salah satunya, terkait biaya yang akan dibebankan kepada peserta lelang.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan bahwa acuan untuk biaya yang dibebankan kepada operator seluler adalah dari harga yang saat ini dibayarkan perusahaan telekomunikasi kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi.
"Acuannya adalah dari harga yang saat ini dibayarkan, minimal harus sama dong," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Sebagaimana diketahui, setiap operator seluler setiap tahunnya dibebankan biaya oleh pemerintah atas penggunaan frekuensi. Artinya, harga tertinggi yang dibayarkan operator seluler menjadi harga dasar untuk lelang frekuensi.
"Sekarang operator itu sudah membayar kan, baik 2,3 GHz maupun 2,1 GHz tidak boleh kurang dari itu, itu aja. (Operator) setiap tahun kan bayar ke pemerintah," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu.