TANGERANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menjadi salah satu landasan yang mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan mobil listrik, baik full electric maupun hybrid (kombinasi mesin konvensional dan motor listrik).
Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan diversifikasi energi untuk meningkatkan konservasi sumber daya energi dan ketahanan energi nasional dan/atau daerah.
Lalu pada ayat keduanya disebutkan, salah satu diversifikasi energi yang dimaksud adalah percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor.
Pada 2025 jumlah mobil listrik sudah mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan di Indonesia saat itu atau diperkirakan sebanyak 400 ribu unit. Untuk menggenjot rencana ini, mobil bermotor listrik akan mendapat insentif pajak dari pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, jenis pajak yang sedang disiapkan adalah pajak penjualan atas barang mewah atau dikenal dengan PPnBM. Besarannya masih diatur melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.