Advertisement
Advertisement

Ups! Umbar Data Privasi, Facebook Digugat Pengguna di Austria

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2017 |15:12 WIB
Ups! Umbar Data Privasi, Facebook Digugat Pengguna di Austria
(Foto: Telegraph)
A
A
A

JAKARTA - Facebook mendapatkan gugatan di Wina, Austria. Seorang aktivis privasi bernama Max Schrems dan sekira 25.000 pengguna lainnya di penjuru dunia menggugat media sosial milik Mark Zuckerberg tersebut karena masalah data privasi.

Dalam gugatannya Schrems berpendapat bahwa Facebook telah melanggar privasi konsumen melalui penggunaan data pribadi dan pelacakan konsumen di halaman eksternal dan lainnya. Schrems dan ke-25.000 pengguna lainnya diketahui melakukan tuntutan class-action suit pada Agustus 2014.

Menurutnya gugatan class-action suit itu penting, mengingat 25.000 pengguna lainnya kemungkinan tak bisa menggugat karena masalah finansial.

"Jika gugatan privasi tak dikelompokkan, mereka (Facebook) bisa lolos dengan melanggar hukum," kata Schrems yang dikutip dari Reuters, Kamis (20/7/2017). Gugatan privasi tersebut ditujukan kepada Facebook Ireland Ltd yang merupakan anak perusahaan yang melayani 80% pengguna secara global.

Baca juga: Giliran Facebook, Twitter Cs Dipanggil Kominfo, Ada Apa?

Shcrems kemudian menuntut ganti rugi kepada Facebook sebesar USD576 atau sekira Rp7,6 juta untuk setiap tanda tangan yang melakukan tuntutan. Meski demikian, class-action suit sendiri jarang terjadi di Eropa. Tuntutan semacam itu lebih populer dilakukan di Amerika Serikat.

Sementara pihak Facebook turut memberikan komentarnya mengenai tuntutan tersebut. Menurutnya, Schrems tak bisa disebut sebagai "konsumen". Ia telah banyak berpendapat dan menulis mengenai hukum privasi dan menggunakan platform tersebut untuk profesionalitasnya.

"Klaim Shcrems telah dua kali ditolak dengan alasan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan tuntutan class action suit atas nama pengadilan di Austria. Kami senang bisa hadir dalam pengadilan dan berharap bisa menyelesaikan masalah ini," kata seorang juru bicara Facebook.

Sebagai informasi, pada Rabu 19 Juli 2017, telah dilangsungkan dengar pendapat oleh Court of Justice of the European Union (ECJ) mengenai tuntuan Marx Shcrems kepada Facebook.

Mahkamah Agung Austria merujuk dua pertanyaan ke pengadilan Eropa. Pertama, mereka bertanya apakah orang kehilangan status sebagai "konsumen" saat mereka menerbitkan buku, memberikan ceramah, mengumpulkan sumbangan, dan mengoperasikan situs web.

Kedua, jika Shcrems dapat dianggap sebagai konsumen, pengadilan bertanya apakah Shcrems dapat menggelar class action suit dengan beberapa konsumen yang terlibat meski tak berbasis di Austria atau bahkan di Eropa.

Tindakan yang dilakukan Schrems tersebut mendapatkan dukungan dari kelompok konsumen Eropa BEUC yang mendorongnya untuk menggunakan class-action suit.

"Konsumen selalu tak berdaya saat raksasa perusahaan teknologi melanggar peraturan perlindungan data," kata Christoph Schmon dari BEUC. "Masuk akal untuk menggabungkan beberapa klaim dan menghindari prosedur paralel di berbagai negara," imbuh dia.

Seorang penasihat pengadilan, Advokat Jenderal Michal Bobek, diperkirakan akan menyampaikan pendapatnya pada 7 November, dengan keputusan akhir akan datang pada akhir 2017.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement