Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Genjot Program Broadband di Daerah, Apjatel Gandeng BUMD Jabar

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |16:18 WIB
Genjot Program Broadband di Daerah, Apjatel Gandeng BUMD Jabar
Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Apjatel, Ade Tjendra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (Apjatel) Indonesia merealisasikan dukungannya untuk menyukseskan program pemerintah terkait rencana pembangunan program Pita Lebar Indonesia (Broadband Indonesia).

Realisasi itu dilakukan dalam Perjanjian kerjasama Induk Sewa Infrastruktur Pasif Jaringan Telekomunikasi. Perjanjian ini melibatkan anggota Apjatel dengan PT Jabar Telematika (BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat).

"Kita melakukan kerjasama dengan BUMD hari ini dengan penandatanganan untuk mewujudkan infrastruktur bersama sehingga mempercepat rollout jaringan di daerah (Jabar)," kata Ade Tjendra, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Apjatel, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Pria yang menjabat Direktur Komersial MNC Play itu berharap, kerjasama ini menjadi pilot project untuk mewujudkan infrastruktur bersama, sekaligus mempercepat akses broadband di daerah.

Sebelumnya, Apjatel sudah melakukan kerjasama dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo-JIP (BUMD milik pemerintah provinsi DKI Jakarta).

Ke depannya, kerjasama akan dilakukan demi memperluas jaringan kabel fiber optic. Pemanfaatan teknologi fiber optic dapat mewujudkan internet dengan koneksi stabil yang stabil serta dapat menjamin ketahanan dan keamanan informasi.

Beberapa penyelenggara telekomunikasi mengikuti kerjasama ini adalah PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play), PT Amron Citinet, PT Cendikia Global Solusi, PT Technology Data Indonesia, PT Jala Lintas Media, PT Mora Telematika Indonesia, PT Parsaoran Global Datatrans, dan PT Nap Info Lintas Nusa.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembangunan pita lebar Indonesia 2014-2019 sebagai rencana strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa. Penetapan tersebut tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2014.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement