Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Kartel Skutik, AISI Yakin Yamaha-Honda Ambil Sikap yang Tepat

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2017 |16:48 WIB
Kasus Kartel Skutik, AISI Yakin Yamaha-Honda Ambil Sikap yang Tepat
Gunadi Sindhuwinata (KPPU)
A
A
A

JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai sanksi jika putusan sudah mengikat, Yamaha sebagai terlapor 1 dikenakan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku terlapor 2 Rp22,5 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata akan mendukung upaya hukum lanjutan yang dilakukan Yamaha dan Honda, yakni banding ke pengadilan negeri. Secara keorganisasian, asosiasi yang menaungi merek-merek sepeda motor Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan TVS itu belum menentukan langkah lanjutan.

Ia yakin Yamaha dan Honda sudah mempersiapkan langkah-langkah terburuk sekalipun sejak awal ketika kasus ini bergulir di pengadilan.

“Tidak ada perlu pertemuan. Masing-masing sudah harus mengambil sikap terhadap putusan ini," ujar Gunadi.

Dijelaskannya, tujuan dari asosiasi lebih kepada mendukung kemajuan industri sepeda motor nasional. “Misalkan untuk membangun industri di dalam negeri ini, industri bisa kuat karena ada asosiasi," terang dia.

Seperti diketahui, sidang dugaan kasus praktik kartel penentuan harga skutik 110-125 cc sudah berjalan sejak Juli 2016. Selama lebih dari enam bulan proses persidangan menghadirkan banyak saksi ahli.

Yamaha dan Honda kecewa dan keberatan atau putusan KPPU. Keduanya menganggap bahwa majelis mengesampingkan fakta-fakta dalam persidangan.

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement