JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan terlapor 1 yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan terlapor 2 PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penentuan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Apakah putusan tersebut akan berdampak bagi penjualan sepeda motor merek Yamaha dan Honda?
"Saya tidak bisa mengukur seperti itu, tapi yang jelas kami hanya memberikan keterangan-keterangan saat sidang dan hari ini bisa dilihat fakta-fakta itu agak sedikit diabaikan," ujar Muhamad Abidin, general manager aftersales PT YIMM.
Namun Abidin berharap, baik pasar domestik maupun ekspor, tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. Kalau pun penjualan turun itu karena saat ini daya beli masyarakat masih belum bertumbuh.
"Tren pasar lagi bergeser. Yang motor-motor gede santai saja, tapi yang sensitif terhadap harga motor reguler, saat ini memang agak sedikit tertekan," katanya.
Sementara itu Honda, tidak mau menerka soal efek ke depannya.