Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Kata Komunitas Mobil soal Kenaikan Tarif STNK & BPKB?

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2017 |16:03 WIB
Apa Kata Komunitas Mobil soal Kenaikan Tarif STNK & BPKB?
Komunitas mobil komentari rencana kenaikan tarif STNK dan BPKB (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mulai 6 Januari 2017, pemerintah akan memberlakukan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikannya mencapai dua kali lipat. Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan roda dua dan tiga jika sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Peraturan baru tersebut rupanya sudah diketahui oleh beberapa komunitas mobil. Ada yang mendukung dan ada juga yang menganggap peraturan tersebut sangat memberatkan.

Rizal selaku Humas Eksternal dan Bendahara Komunitas Toyota Calya Indonesia (KTCI), merupakan pihak yang mendukung aturan tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif bisa menekan pertumbuhan mobil baru.

"Kalau dari saya positifnya tidak masalah ada aturan itu, karena baik untuk menekan pertumbuhan kendaraan baru. Jadi yang mau punya kendaraan harus siap bukan hanya bisa beli saja tetapi siap untuk biaya administrasinya. Kalau belum siap ya naik kendaraan umum saja," katanya kepada Okezone.

Lewat aturan baru itu, Rizal menginginkan adanya perubahan pelayanan menjadi semakin lebih baik dari sebelumnya. "Kalau sudah naik, ya pelayanannya harus lebih cepat, semisal pelayanan di tempat dan online. Selain itu pemerintah terus berinovasi dalam pelayanan dan dikembangkan terus di era digital seperti sekarang ini," terang dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement