Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TOP AUTOS OF THE WEEK: Asal Mula Klakson Bus 'Telolet'

Santo Evren Sirait , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2016 |08:19 WIB
TOP AUTOS OF THE WEEK: Asal Mula Klakson Bus 'Telolet'
Fenomena klakson bus telolet (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, ungkap Eri, klakson telolet sangat beragam. Corong yang digunakan bahkan ada yang sampai enam buah. Selain itu, nadanya juga bermacam-macam.

Melihat fenomena klakson bus telolet, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, ketika berlalu lintas semua pengguna wajib peka dan peduli untuk keselamatan dirinya serta pengguna jalan lain.

Penggunaan klakson pada semua kendaraan, termasuk bus, harus disesuaikan fungsi dan kebutuhannya. Jika berlebihan pastinya akan mengganggu pengguna jalan lain.

"Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu. Soal penindakan pada prinsipnya kami dari pihak kepolisian akan terus membangun budaya tertib lalu lintas dan membanggun edukasi kepada masyarakat," ujar Chrysnanda.

Secara fungsi, klakson merupakan alat wajib yang harus terdapat di semua jenis kendaraan. Bahkan, jelas Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, klakson merupakan alat komunikasi kendaraan dengan pengguna jalan raya.

"Klakson merupakan alat komunikasi dengan pengguna jalan raya. Klakson digunakan saat pengemudi ingin ‘berbicara’ atau memberi isyarat kepada pengguna jalan lainnya," terang Jusri.

Ia mencontohkan, pengguna jalan raya biasa membunyikan klakson ketika ingin mendahului, meminta ruang jalan, bahkan ketika memperingati jika pengguna jalan berlaku membahayakan.

Oleh karena itu, klakson sendiri merupakan salah satu perangkat yang bisa menunjang keselamatan bagi sesama pengguna jalan raya.

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponen pendukung yang merupakan bagian dari konstruksi kendaraan bermotor. (san)

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement