b. Pastikan penjual masih memiliki buku servis. Hal tersebut untuk menjamin warranty kendaraan. Dari buku servis, calon pembeli juga dapat memastikan masa garansi kendaraan (untuk motor Suzuki, jaminan warranty kelistrikan dan bodi 1 tahun dan mesin 3 tahun). Warranty tersebut berlaku jika kendaraan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki seluruh Indonesia. Jadi pastikan motor bekas yang akan dibeli diservis di bengkel resmi.
2. Kondisi kendaran (pemeriksaan umum):
a. Bodi Motor
Periksa bodi motor. Pastikan dalam keadaaan baik. Tidak pernah jatuh, kecelakaan, dan lain-lain.
b.Speedometer
Pastikan semua fungsi speedometer dalam keadaan baik dan kilometer (km) yang ditempuh dalam pemakaian wajar dan normal. Contoh: dalam waktu satu tahun sekira 10 ribu km.