Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Arti Markah Jalan yang Harus Diketahui Pengendara

Ini Arti Markah Jalan yang Harus Diketahui Pengendara
Ilustrasi markah jalan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Hampir di semua jalan raya dilengkapi markah jalan. Adapun fungsinya adalah untuk mengarahkan arus lalu lintas dan memberi petunjuk kepada pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Dikarenakan bentuknya banyak dan beragam, terkadang pengguna jalan kebingungan sendiri. Karena itu, pahami jenis-jenis markah jalan.

Sebagaimana dikutip dari Queenrides, Sabtu (2/4/2016), markah jalan dikelompokkan menjadi lima jenis, yakni markah garis melintang, membujur, serong, lambang, dan bentuk lainnya.

Markah Membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang digunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.

Contoh: Markah putus-putus, markah utuh, markah putus-putus menjelang markah utuh, markah putus-putus dan utuh.

Markah Melintang

Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di zebra cross atau di persimpangan.

Contoh: Garis henti pada persimpangan jalan dua arah, garis henti pada persimpangan jalan satu arah, garis henti pada persimpangan jalan satu arah dengan tiga lajur, garis henti pada penyeberangan orang (zebra cross).

Markah Serong

Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk pengertian markah membujur atau markah melintang. Fungsinya untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Contohnya: Markah serong (chevron).

Markah Lambang

Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Contoh: Markah panah, markah tulisan pada zona selamat sekolah, markah lambang pada ruang henti khusus sepeda motor.

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement