Pantauan media ini terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Alfonso Gultom SH terlihat santai dengan balutan kaos berkerah warna putih dipadu celana panjang berbahan kain. Tidak ada bantahan atau sanggahan ketika diberikan hak untuk bicara oleh majelis hakim. "Cukup ketua," ucap Rachmansyah singkat saat persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Rachmansyah Kadri, Alfonso Gultom SH mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang.
"Menurut kami yang meringankan klien kami bahwa dalam menyiarkan kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat, terkait keterangan saksi-saksi kami hanya menanyakan kebenaran hak siar ekslusif namun jawaban masih mengambang," katanya.
Dalam kasus ini Rahmansyah Kadri didakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli korban dari pihak PT MNC Sky Vision Tbk.
(Ahmad Luthfi)