Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Memiliki DVD Bajakan Akan Dijerat Pasal

Ramadhan Aditya , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2013 |16:02 WIB
Terbukti Memiliki DVD Bajakan Akan Dijerat Pasal
Ilustrasi (Dok: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, mengatakan akan ada pasal yang dapat menghukum seseorang yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan.

Ia mengatakan, pelaku yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD terkait.

“Sedang dalam rancangan, perubahan undang-undang tentang pasal pembajakan,” kata Salmon kepada awak Okezone di Jakarta, Minggu (28/7/2013).

“Orang yang terbukti membeli dan memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan pidana denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD tersebut,” tutur Salmon menjelaskan inti dari pasal yang masih dalam rancangan.

Dikatakan olehnya, pasal ini dibuat untuk meredam kasus pembajakan hak cipta yang semakin marak seiring semakin canggihnya teknologi.

“Pasal ini sengaja dibuat untuk memberikan efek jera pada pelaku,” katanya. Lebih lanjut dirinya mengatakan undang-undang ini juga berlaku bagi para pengguna barang bajakan dalam jenis lain seperti tv kabel.

Tak hanya pembajakan CD atau DVD yang jumlahnya semakin meningkat tahun ke tahun, pembajakan layanan tv berbayar juga kian marak hingga tahun 2013. Sampai saat ini pelanggan tv kabel ilegal mencapai 6 juta.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement