JAKARTA - Cara dan biaya mengurus STNK yang hilang bakal diulas dalam artikel. Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak berarti dokumen itu tidak bisa diganti, karena pemilik kendaraan masih dapat mengajukan penggantinya melalui kantor Samsat.
Pengurusannya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya penerbitan yang berlaku. Lantas, bagaimana cara mengurusnya dan berapa biayanya?
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggantian STNK yang hilang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menegaskan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, diperlukan surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan.
Jika pengurusannya diwakilkan, pemilik juga perlu menyertakan surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP. Bapenda Provinsi DKI Jakarta menambahkan, KTP sesuai nama pemilik pada STNK termasuk dokumen yang wajib dibawa.
STNK yang hilang dapat diganti dengan yang baru melalui rangkaian tahapan sederhana seperti berikut:
- Buat surat kehilangan.
- Datangi Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat dan sampaikan perkiraan waktu serta tempat STNK hilang. Surat ini dibuat tanpa biaya.
- Jalani cek fisik.
- Bawa kendaraan ke Samsat agar diperiksa petugas. Layanan ini juga bisa dilakukan tanpa pemungutan biaya.
- Serahkan hasil cek fisik dan berkas.
- Pastikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin sudah benar, lalu serahkan ke loket bersama dokumen persyaratan lainnya. Petugas akan memeriksa kelengkapannya dan memberi tahu kalau ada yang kurang.