- Bayar biaya penerbitan. Pembayaran dilakukan di loket resmi Samsat. Simpan bukti bayarnya karena akan diminta saat pengambilan STNK nanti.
- Ambil STNK baru. Pengambilan mengikuti arahan petugas. Ada yang selesai pada hari yang sama, ada pula yang perlu menunggu beberapa hari.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai biaya Rp100.000 per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp200.000 per penerbitan.
(Erha Aprili Ramadhoni)