Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Niken Wulandari, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2026 16:48 WIB
Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang (Ilustrasi/Okezone)
Share :


- Bayar biaya penerbitan. Pembayaran dilakukan di loket resmi Samsat. Simpan bukti bayarnya karena akan diminta saat pengambilan STNK nanti.
- Ambil STNK baru. Pengambilan mengikuti arahan petugas. Ada yang selesai pada hari yang sama, ada pula yang perlu menunggu beberapa hari.

3. Biaya Mengurus STNK yang Hilang   

Berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai biaya Rp100.000 per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp200.000 per penerbitan. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya