JAKARTA - Anak-anak kini tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi digital. Namun, di saat yang sama, risiko yang mereka hadapi semakin kompleks.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini, menegaskan urgensi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berangkat dari meningkatnya risiko serius yang dihadapi anak di ruang digital, terutama terkait kesehatan mental.
“Ruang digital tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memengaruhi perkembangan mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,” ujarnya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Persentase siswa yang memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup meningkat 1,6 kali lipat dalam periode 2015–2023. Sementara percobaan bunuh diri meningkat hingga 2,7 kali lipat.
Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna, anak menjadi kelompok dominan dalam ekosistem digital. Dari sekitar 79,7 juta anak usia 13 tahun ke atas, hampir 80 persen telah aktif mengakses ruang digital.
“Semakin muda usia anak, semakin cepat mereka terpapar. Bahkan ada fenomena anak lahir sudah ‘punya’ media sosial karena dikenalkan oleh orang tuanya sendiri,” kata Mediodecci.
Ia kemudian mengungkapkan realitas di lapangan yang memperkuat kebutuhan regulasi. Saat mendampingi kunjungan Selvi Ananda Gibran Rakabuming selaku Pembina Seruni bersama Seruni (Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia) Kabinet Merah Putih ke Bali pada Oktober 2025, pemerintah menemukan anak-anak sekolah dasar yang tidak hanya aktif secara digital, tetapi juga sudah terlibat dalam aktivitas ekonomi digital.
“Ketika kami datang ke sekolah dasar di Bali, kami menemukan anak-anak yang sangat pintar dan sudah dekat dengan teknologi digital. Bahkan mereka sudah bisa menghasilkan uang dari platform digital, seperti menjual akun Roblox,” ujarnya.