Pemerintah Pulihkan Layanan Grok di Indonesia dengan Syarat dan Pengawasan Ketat

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 11:55 WIB
Ilustrasi.
Share :

Alexander mengatakan bahwa Kemenkomdigi akan menguji dan memverifikasi langkah-langkah yang diklaim X telah diambil untuk mencegah pelanggaran. Jika pelaksanaannya ditemukan tidak konsisten atau terjadi pelanggaran lanjutan, Kemenkomdigi bisa mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kembali akses layanan Grok.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya