Keempat, regulasi digital harus bergerak adaptif dan berani, namun tidak represif. Negara hadir bukan untuk membungkam ekspresi, melainkan menjaga ruang bersama agar tetap aman, adil, dan produktif. Pendekatan dialogis, berbasis uji kebijakan, dan partisipasi publik jauh lebih relevan daripada larangan kaku yang sering tertinggal dari realitas teknologi.
“Percakapan publik tentang nostalgia, musik, dan konten kreatif pada akhirnya adalah bahasa halus masyarakat dalam menyampaikan kegelisahan dan harapan,” ujar Azis.
“Di sanalah peluang politik Indonesia berada: membangun ekosistem digital yang tidak hanya ramai dan menguntungkan, tetapi juga bermakna, menghubungkan ingatan kolektif, kreativitas hari ini, dan keberanian negara menata masa depan yang lebih adil dan inklusif,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)