“Di sinilah tanggung jawab politik negara menjadi relevan. Pertama, negara harus mengakui bahwa ruang digital adalah ruang kebudayaan. Arsip musik, film, dan karya kreatif lama yang kini kembali hidup tidak boleh dibiarkan beredar tanpa perlindungan,” ujarnya.
Negara perlu memastikan pengelolaan yang legal, adil, dan berpihak pada pencipta, agar nostalgia tidak menjadi eksploitasi sepihak, melainkan sumber nilai ekonomi baru yang berkeadilan.
Kedua, literasi digital harus naik kelas. Selama ini, literasi sering disempitkan pada isu hoaks dan keamanan. Padahal, tantangan sesungguhnya adalah pemahaman algoritma, etika produksi dan konsumsi konten, serta penghormatan terhadap hak cipta. Dengan dominasi pengguna muda, kegagalan negara membangun literasi yang matang berarti menyerahkan masa depan ekonomi kreatif pada mekanisme pasar yang tidak selalu adil.
Ketiga, negara tidak bisa lagi bersikap netral terhadap nasib kreator digital. Banyak kreator tumbuh cepat, viral, lalu jatuh tanpa perlindungan ekonomi. Ekosistem yang sehat membutuhkan kebijakan nyata: pelatihan, inkubasi, akses pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor antara platform, industri, komunitas, dan pemerintah. Kreativitas tidak boleh berhenti sebagai tontonan, tetapi harus diakui sebagai kerja dan profesi.