Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Poin penting untuk motor kredit: BPKB biasanya masih disimpan oleh pihak leasing, sehingga Anda harus meminta fotokopi BPKB dan meminta tanda tangan serta cap legalisasi dari leasing. Ini adalah syarat khusus yang membedakan pengurusan STNK untuk motor kredit dengan motor yang sudah lunas.
Setelah dokumen lengkap, datangi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa motor. Proses ini meliputi beberapa tahap:
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan melakukan pengecekan fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan keaslian kendaraan.
- Verifikasi Dokumen: Isi formulir permohonan STNK baru dan serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran beserta hasil cek fisik yang telah dilegalisasi.
- Cek Blokir: Minta surat keterangan dari SAMSAT untuk memastikan kendaraan tidak dalam kondisi diblokir atau status tertentu lainnya.
- Pembayaran: Selesaikan pembayaran pajak kendaraan (jika belum lunas) dan biaya pembuatan STNK baru.
Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil STNK baru dan dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di loket yang ditunjuk.