JAKARTA – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang cukup mengesalkan dan merepotkan, terutama ketika motor masih dalam status kredit. Namun, jika hal ini terjadi pada Anda, tidak perlu panik karena proses pengurusannya bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang tidak terlalu rumit.
Pengurusan STNK hilang untuk motor yang masih kredit memang memerlukan beberapa dokumen tambahan dari perusahaan pembiayaan, tetapi dengan persiapan yang baik, Anda dapat menyelesaikan prosesnya dalam waktu singkat, berikut langkah-langkahnya:
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda telah kehilangan STNK motor dan berikan detail kronologi kehilangan, termasuk tempat dan waktu kejadian. Petugas akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang menjadi bukti sah untuk proses pengurusan di SAMSAT.
Sebelum ke SAMSAT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut: