Cara Mengurus STNK yang Hilang untuk Motor Masih Kredit

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 10 Desember 2025 12:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang cukup mengesalkan dan merepotkan, terutama ketika motor masih dalam status kredit. Namun, jika hal ini terjadi pada Anda, tidak perlu panik karena proses pengurusannya bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang tidak terlalu rumit.

Pengurusan STNK hilang untuk motor yang masih kredit memang memerlukan beberapa dokumen tambahan dari perusahaan pembiayaan, tetapi dengan persiapan yang baik, Anda dapat menyelesaikan prosesnya dalam waktu singkat, berikut langkah-langkahnya: 

Lapor ke Kepolisian

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda telah kehilangan STNK motor dan berikan detail kronologi kehilangan, termasuk tempat dan waktu kejadian. Petugas akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang menjadi bukti sah untuk proses pengurusan di SAMSAT.

Proses di SAMSAT

Sebelum ke SAMSAT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik motor
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • BPKB asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh perusahaan pembiayaan
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya