X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang ‘Menipu’

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 06 Desember 2025 15:09 WIB
Ilustrasi.
Share :

Terakhir, X juga bertanggung jawab atas kegagalannya memberikan akses kepada peneliti ke data publiknya, yang merupakan persyaratan lain dari DSA. Ketentuan layanan X melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publik secara independen, termasuk melalui pengikisan data (scraping). Proses X untuk akses peneliti ke data publik “menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa,” lanjut Komisi Eropa.

X memiliki waktu 60 hari kerja untuk memberi tahu Komisi Eropa tentang “tindakan spesifik” yang akan diambilnya untuk mengakhiri pelanggaran DSA terkait tanda centang biru, dan 90 hari untuk repositori iklan serta akses ke data publik bagi para peneliti. Dewan Layanan Digital Komisi Eropa kemudian akan memiliki waktu satu bulan sejak menerima rencana aksi X untuk memberikan pendapat, dan setelah itu Komisi Eropa sendiri akan memiliki waktu satu bulan lagi untuk memberikan keputusan akhir dan “menetapkan periode implementasi yang wajar.”

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya