JAKARTA – Pengadilan di Tokyo telah memerintahkan perusahaan infrastruktur internet Amerika Serikat (AS), Cloudflare, untuk membayar ganti rugi lebih dari 500 juta yen atau sekitar Rp52,5 miliar kepada penerbit besar Jepang karena dukungannya terhadap situs web pembajakan manga.
Manga adalah komik asal Jepang dengan judul terkenal seperti One Piece, Dragon Ball, hingga Naruto.
Diwartakan NHK, pengadilan memutuskan bahwa Cloudflare terbukti membantu pelanggaran hak penerbitan dengan menyediakan layanan jaringan pengiriman konten (CDN) kepada operator situs pembajakan.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat perusahaan Jepang: Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa, sebagai tanggapan terhadap situs-situs pembajakan yang mengunggah karya manga populer seperti One Piece dan Attack on Titan tanpa izin.