JAKARTA - Platform TikTok telah mengirimkan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Ini untuk melihat aliran dana yang masuk karena ada dugaan berasal dari pihak judi online (judol).
Usai mengirimkan data, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.,. Ini dilakukan karena platform tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Alexander menjelaskan data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujarnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok dapat beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Karena itu, Komdigi akan tetap melakukan pengawasan terkait konten negatif atau adanya penyaluran dana dari pihak judol.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutur Alexander.
(Erha Aprili Ramadhoni)