Setelah pengumuman Rabu, seorang juru bicara YouTube mengatakan akan “mempertimbangkan langkah selanjutnya” dan “terus berkomunikasi” dengan pemerintah.
Pekan lalu, beberapa media Australia melaporkan bahwa Google mengancam akan menuntut pemerintah jika YouTube dimasukkan dalam larangan itu, dengan alasan bahwa hal tersebut akan membatasi kebebasan politik.
Menteri Komunikasi Federal, Anika Wells, mengatakan bahwa larangan itu akan memberikan pengecualian untuk “aplikasi gim daring, pesan instan, pendidikan, dan kesehatan”. Ini dikarenakan hal-hal tersebut “lebih sedikit menimbulkan bahaya media sosial bagi anak di bawah 16 tahun”.
Berdasarkan larangan tersebut, perusahaan teknologi dapat didenda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp533 miliar) jika tidak mematuhi batasan usia. Perusahaan teknologi perlu menonaktifkan akun yang ada dan melarang pembuatan akun baru, serta menghentikan segala upaya untuk mengakali pembatasan tersebut.
Rincian lebih lanjut tentang bagaimana larangan baru ini akan diterapkan akan disampaikan kepada parlemen federal pada Rabu.
(Rahman Asmardika)