Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 11:14 WIB
Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran (Instagram/@tkpmedan)
Share :

"Aku di Medan sering buat itu, kalau beli ikan diletak di wiper belakang agar jangan bau amis di dalam mobil," ucap @fas***.

Namun, banyak yang menyayangkan hal tersebut karena menutupi pelat nomor kendaraan. Ini juga termasuk jenis pelanggaran lalu lintas karena polisi tidak bisa mengidentifikasi jenis dan wilayah terdaftar mobil tersebut.

Sanksi untuk pelat nomor yang ditutup atau tidak sesuai aturan lalu lintas adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya