Pemprov Aceh menerapkan pemutihan pajak progresif bagi warganya yang memiliki kendaraan lebih dari satu ini. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 alias hingga 31 Desember 2025.
Pemprov Kaltim juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan denda. Dengan adanya pemutihan, masyarakat hanya membayar pajak tahun 2025. Program ini berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
(Erha Aprili Ramadhoni)