“Sebagai langkah konkrit, pemerintah telah memperkuat regulasi UU No. 1 Tahun 2026 tentang ITE dengan melakukan penyusunan tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang sudah memasuki tahap akhir," jelas Menkomdigi saat menyampaikan beberapa Key Notes di acara Peluncuran Google Play Protect, Jakarta Pusat, Selasa.
Menkomdigi menambahkan bahwa menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat ke-4 di dunia dan peringkat ke-2 di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Dengan hampir 54% anak memiliki pembatasan aktivitas online namun 22% di antaranya tidak mematuhi aturan ini. Tentunya ini menjadi fokus pemerintah untuk meregulasi ulang aturan-aturan yang sudah ada.
(Rahman Asmardika)