JAKARTA - SIM (Surat Izin Mengemudi) diusulkan berlaku seumur hidup saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan hal ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politikus PAN tersebut mengatakan, dengan berlaku SIM seumur hidup, ini tidak akan membebani masyarakat. Ia menyamakannya dengan KTP yang sudah berlaku seumur hidup.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Itu dibebankan kepada masyarakat," usul Sudding dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan, polisi hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.
Kakorlantas pun menanggapinya. Ia mengatakan MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku hingga 5 tahun.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat tersebut.